Seknas Jokowi Adukan Pelanggaran Pilpres ke Bawaslu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah perwakilan Seknas Jokowi dan didampingi pengacaranya, mengadukan dan melaporkan beberapa pelanggaran yang terjadi saat Pemilihan Umum Presiden pada Rabu (9/7/2014).
Tidak hanya melaporkan Pengaduan tersebut, tim pengacara juga langsung memberikan sejumlah bukti laporan ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Jumat (11/7/2014).
Dalam pelaporannya, Seknas Advokat Jokowi yang diwakili Fernando Silalahi menjelaskan, ada beberapa pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu.
” Pelanggaran masif yang kita laporkan ada tiga. Pertama Pengabaian hak untuk memilih. Modusnya itu, sudah ada petunjuk dari KPU yang membolehkan KTP sebagai Identitas untuk melakukan pemilihan, tapi tidak diperbolehkan untuk memberikan suaranya di TPS,” ungkap Fernando Silalahi saat ditemui dikantor Bawaslu, Jakarta.
Fernando menambahkan, pelanggaran kedua, adanya money politics dengan bagi-bagi uang dihari pelaksanaan Pilpres. Terakhir pencoblosan yang seharusnya sah, dinyatakan tidak sah oleh petugas TPS setempat.
Dalam pelaporannya Seknas Jokowi mendatangkan 10 advokat internalnya, untuk terus mengikuti setiap perkembangan proses pelaporan yang telah dilakukannya.
(http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/07/11/seknas-jokowi-adukan-pelanggaran-pilpres-ke-bawaslu)

