Praktek energi, pertambangan, minyak & gas kantor hukum kami memberikan jasa advis strategis dan peraturan kepada perusahaan pertambangan, minyak, gas, utilitas listrik, dan entitas lainnya dalam berbagai aspek bisnis energi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.Praktek energi, pertambangan, minyak & gas ini terutama berfokus pada pada korporat umum, peleburan dan akuisisi, pembiayaan korporat, kepatuhan peraturan, buruh dan tenaga kerja, transaksi usaha patungan dan litigasi komersial yang melibatkan perusahaan energi, pertambangan, minyak & gas, serta memberikan advis kepada perusahaan tersebut dalam berbagai macam permasalahan non-transaksional.