Saat ini Indonesia adalah tujuan dari para investor asing di dunia dikarenakan negara Indonesia mengalami tingkat pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat. Team Pengacara Law Firm Fernando Silalahi & Partners memiliki kemampuan dan pengalaman untuk membantu investor asing dalam mendirikan bisnis mereka di bawah hukum Indonesia dalam bentuk perseroan terbatas (PT) atau kantor perwakilan.

Perusahaan Indonesia yang dimiliki oleh asing disebut “Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing” ( PT. PMA ), dan team Pengacara kami akan bekerja erat untuk membantu investor asing dalam mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing di Indonesia sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, baik berdasarkan penanaman modal langsung, usaha patungan atau akuisisi.