Sebuah praktik usaha tidak sehat yang dilakukan pesaing bisnis dapat menyebabkan kerusakan yang luar biasa untuk bisnis apapun dan dalam skenario kasus terburuk, dapat membahayakan kelangsungan hidup suatu usaha. Pengacara kami memiliki pengalaman membantu bisnis yang menghadapi persaingan usaha tidak sehat. Ketika dihadapkan dengan kompetisi yang tidak sehat, sangat penting untuk menerapkan strategi cepat dan efektif untuk menghentikan praktek bisnis yang tidak sehat tersebut dan memulihkan kerugian.

Team Pengacara kami membantu klien untuk memecahkan masalah persaingan usaha tidak sehat melalui negosiasi atau melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha Indonesia (KPPU). Kami mampu mewakili klien baik sebagai pelapor atau terlapor di Komisi Pengawas Persaingan Usaha Indonesia (KPPU).